materi tentang zakat untuk anak SD
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti
“tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur
dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat
muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti
firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan
taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 :
56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati
perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan
memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada
kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka
bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang
dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat
fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang
persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap
harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat
karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap
ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya
seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang
bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya
harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap
setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut
tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan
nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas
dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas,
saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
* ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus
dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak
termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai
zakatnya tersendiri).
* ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat
pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang
disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan
bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200
dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham,
dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai
20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar.
Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan
zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
* ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam
berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan
nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan
tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup.
Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan
logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi
pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas
dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan
kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup nisabnya
5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
* ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman
sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang
paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis
ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan
“Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang
menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat
perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali,
kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah
(dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 :
267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha
yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para
pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter,
konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi
berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep
menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut
termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus,
Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya.
Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal
Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang
dikenakan zakat.
5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada
nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji
selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan
kepada nilai emas.
6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu
tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh
dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting
dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan
dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini
adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya
lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
* ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan
terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham
merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan
bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya
sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah
terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah
dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama
seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
* ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan
kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
1. Islam,
2. Merdeka,
3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki
selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada
harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib
dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat
bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
* ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat
fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw
mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1
liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki
atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
* Islam
* Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah
saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada
penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada
orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis).
Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia
mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para
sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?”
Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup
buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu
Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang
dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak
perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT
dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah
(zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat
(amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan,
orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk
orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan
Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf, adalah
1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri
maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin
hutang orang lain.
7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang
dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali
janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran :
180)
3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari
sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi
ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At
Taubah: 103).
http://azurahkio.wordpress.com/2008/09/22/pengertian-zakat-macam-macamnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar