MATERI AQIDAH/AKHLAK
EtimologiDalam bahasa Arab akidah berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.[1]Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salaf as-Shalih.[3]
[sunting] Pembagian akidah tauhidWalaupun masalah qadha’ dan qadar menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha’ dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:Tauhid Al-Uluhiyyah,
mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
Tauhid Ar-Rububiyyah,
mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
Tauhid Al-Asma’ was-Sifat,
mengesakan Allah dalam asma dan sifat-Nya, artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah, dalam dzat, asma maupun sifat.Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid ar-rububiyah. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata: “Qadar adalah kekuasaan Allah”. Karena, tak syak lagi, qadar (takdir) termasuk qudrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh. Di samping itu, qadar adalah rahasia Allah yang- tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahui kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.[4]Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada istilah Tauhid Mulkiyah ataupun Tauhid Hakimiyah karena istilah ini adalah istilah yang baru. Apabila yang dimaksud dengan Hakimiyah itu adalah kekuasaan Allah, maka hal ini sudah masuk ke dalam kandungan Tauhid Rububiyah. Apabila yang dikehendaki dengan hal ini adalah pelaksanaan hukum Allah di muka bumi, maka hal ini sudah masuk ke dalam Tauhid Uluhiyah, karena hukum itu milik Allah dan tidak boleh kita beribadah melainkan hanya kepada Allah semata. Lihatlah firman Allah pada surat Yusuf ayat 40.[5]
[sunting] Catatan kaki^ Lisaanul ‘Arab (IX/311:عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) t dan Mu’jamul Wasiith (II/614:عقد).
^ Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ wa Shifat Allah.
^ Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, cet. II/ Daarul ‘Ashimah/ th. 1419 H, ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
^ Disalin dari kitab Al-Qadha wal Qadar, edisi Indonesia Qadha & Qadhar, Penyusun Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah A.Masykur Mz, Penerbit Darul Haq, Cetakan Rabi’ul Awwal 1420H/Juni 1999M
^ Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M.[sunting] ReferensiKitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Kitab Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
Kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Jumat, 03 Juni 2016
materi aqidah/akhlak
makalah fiqh ibadah
Makalah Pengertian Fiqih Ibadah
A. PENGERTIAN FIQH IBADAH1. Fiqh menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)2. Fiqh Secara istilah mengandung dua arti:a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.b. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).3. Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang mencakup segala persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[1]B. RUANG LINGKUP FIQH IBADAH1. Thaharah, wudhu, mandi, dan tayammum.Dasarnya, adalah :a. (QS. Al Maidah : 6)(QS. Albaqoroh :222)(QS.Annisa:43)b. Hadits dari abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda :“ Alloh tidak menerima sholat salah seprang diantaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhori & Muslim).2. Shalat.a. Secara etimologi berarti doa.b. Menurut syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.Dasarnya adalah (QS.Al-Ankabut:45) (Al Baqarah: 43) (Al Bayyinah: 5). Hadits Nabi SAW,”Salat itu tiang agama, maka barang siapa yang mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama. Dan barang siapayang meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan agama.”(HR.Albaihaqqi)3. Puasa.a. Menurut bahasa berarti menahan atau mencegah.b. Menurut istilah adalah menahan diri dari makan,minum, hubungan suami istri dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Dasar hukumnya (QS.Albaqoroh:183) dan alhadits.4. ZakatZakat dalam ajaran Islam yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan perintah syara. Dasar hukumnya,(QS.Almuzammil:20)(QS.Luqman:2-4) (QS.Attaubat:11) (QS.Annur:56) (QS.Adzdzariyat:19). Hadits Nabi SAW.5. Hajia. Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan atau menyengaja.b. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.Dasar Hukum : QS.Albaqoroh:27, QS Alhaj: 26-27, Hadits “Dari Ibnu abbas, telah bersabda Nabi SAW,”Hendaklahh kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintangi.”(HR.Ahmad)6. Pemeliharaan JenazahHukum pemeliharaan jenazah adalah fardu kifayah. Kewajiban muslim terhadap jenazah yaitu, memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan[2]Khkhkhkhkjjkg,fhffgdC. SISTEMATIKA PEMBAHASAN FIQH IBADAHSistematika pembahasan fiqh ibadah dapat di klasifikasikan / di kelompokkan menjadi ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mempunyai ruang lingkup yang sangat luas yaitu mencakup segala amal kebajikan yang dilakukan dengan niat ikhlas dan sulit untuk mengemukakan sistematikanya. Tetapi ibadah khusus di tentukan oleh syara’ (nash) bentuk dan caranya, oleh karena itu dapat di kemukakan sistematikanya secara garis besar sebagai berikut :1. Thaharaha. Macam-macam thaharah :a) Thaharah batin / spiritual, yaitu dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal soleh.b) Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadast dan najis. Dan yang merupakan bagian kedua dari iman.b. Cara melakukan thaharah :Dapat dilakukan menjadi 2 cara, yaitu :a) Thaharah dengan menggunakan airb) Thaharah dengan menggunakan debu yang suci2. ShalatDi bagi menjadi 2 yaitu :a. Shalat fardua) Dzuhur, waktunya dari tergelincirnya matahari ke arah barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinyab) Ashar, dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahric) Maghrib, waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah di langitd) Isya’, waktunya dari hilangya mendung merah di langit sampai munculnya fajar shodiq sampai terbitnya mataharia. Sholat tathowwu’Di bagi menjadi 2 :a) Sholat tahtowwu muthlaq, solat sunah yang batas dan ketentuannya tidak di tentukan oleh syara’.b) Sholat tathowu muqoyyad, yaitu sholat yang batas dan ketentuannya telah di tentukanm oleh syara.Dalam hal ini antara lain sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu :(a) Sholat rotibah fajar, yaitu sholat 2 rakaat sebelum sholat fajar(b) Sholat rotibah dzuhur, yaitu sholat 2 atau 4 rakaat sebelum ataupun sesudah dzuhur(c) Sholat rotibah ashar, yaitu sholat 4 rakaat sebelum sholat ashar(d) Shalat rotibah maghrib, yaitu shalat 2 rakaat sesudah sholat maghrib(e) Sholat rotibah isya, yaitu sholat 2 rakaat sesudah solat isyac) Sholat-sholat lain yang di syariatkan dalam bagian ini, antara lain :(a) Sholat malam / tahajjud / tarawih di bulan ramadhan dan witir(b) Shalat dhuha 2 rakaat sampai dengan 12 rakaat(c) Shalat tahiyyatul masjid(d) Shalat taubat(e) Shalat tasbih 4 rakaat(f) Shalat istihoroh3. Puasaa. Puasa wajib :a) Puasa bulan ramadhanb) Puasa qadhac) Puasa karafatd) Puasa seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji tamate) Puasa hari ketiga I’tikaff) Puasa nazarb. Puasa mustahab (sunah) :a) Puasa 3 hari setiap bulan hijriyahb) Puasa pada hari-hari putih (setiap tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah)c) Puasa pada hari al-ghadir (18 dzulhijjah)d) Puasa pada hari lahir rasulullah saw (27 rajab)e) Puasa pada hari Arafah (9 dzulhijjah)f) Puasa pada hari Mubahalah (24 dzulhijjah)g) Puasa pada hari kamis dan jumati) Puasa pada hari pertama dan ketiga pada bulan Muharramj) Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang di haramkan dan di makruhkan berpuasa di dalamnyac. Puasa makruh :a) Puasa sunah yang dilakukan seorang tamu tanpa seizin tuan rumah, atau tuan rumah melarangnya berpuasab) Puasa seorang anak (yang belum akil baligh) tanpa seizin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinyac) Puasa seorang anak yang di larang ayahnya berpuasa, walaupun puasa itu tidak akan membahayakan dirinyad) Puasa seorang anak yang di larang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu di lakukan, tidak akan membahayakan dirinyae) Puasa hari arafah bagi orang yang bila ia berpuasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mapu membaca doa4. Zakata. Hukum zakat, hukum zakat adalah wajib / fardhub. Macam-macam zakat :(a) Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan orang muslim menjelang Idul Fitri pada bulan ramadhan. Besar zakat ini setar dengan 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan(b) Zakat maal (harta) adalah zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, dan perak.c. Orang-orang yang berhak menerima zakat :(a) Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup(b) Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup(c) Amil, orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat(d) Mu’allaf, orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya(e) Hamba sahaya, orang yang ingin memerdekakan dirinya(f) Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya(g) Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah(h) Ibnus sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanand. Manfaat zakat :(a) Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya(b) Membuang perilaku buruk dari seseorang(c) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang(d) Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan(e) Untuk pengembangan potensi umat(f) Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam(g) Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat5. Haji dan umroha. Jenis-jenis haji :a) Haji ifrad, artinya menyendirib) Haji tamattu’, artinya bersenang-senangb. Rukun haji :a) Ihramb) Tawaf ziyarah / tawaf ifadhahc) Sa’id) Wukuf di Padang Arafahc. Wajib hajia) Ihram dimulai dari miqat yang telah di tentukanb) Wukuf di Arafah sampai matahari tenggelamc) Mabit di Minad) Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malame) Melempar jumrahf) Mencukur rambutg) Tawaf wada’d. Syarat-syarat wajib haji :a) Islamb) Berakalc) Balighd) Mampue. Lokasi ibadah haji dan umroh :a) Makkah Al Mukaromahb) Padang Arafahc) Kota Muzdalifahd) Kota Minaf. Hukum menjalankan ibadah umroh yaitu sunnah muakat, dilaksanakan bagi orang yang mampu. Meliputi :a) IhramIhram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umroh atau mengerjakan keduanyadengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya di halalkan. Pakaian ihram :(a) Untuk priaBagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak di jahit, yang 1 lembar di sarungkan untuk menutupi aurat antara pusar hingga lutut. Yang 1 lembar lagi di selendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain di sunahkan berwarna putih dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.(b) Untuk wanitaMengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.Tempat-tempat ihram :(a) Zul Hulaifah(b) Juhfah(c) Yalamlam(d) Qarnul Manjil(e) Zatu Irqin(f) Makkahb) TawafTawaf berasal dari kata tafa, artinya mengelilingi atau mengitari.Tawaf menurut istilah yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 keliling.Sebelum melaksanakan tawaf, jama’ah harus mandi dan berwudhu dahulu.Macam-macam tawaf :(a) Tawaf qudum, yaitu tawaf yang di lakukan ketika sampai di Makkah(b) Tawaf ifadah, tawaf yang di lakukan pada hari penyembelihan kurban(c) Tawaf wada, yaitu tawaf yang menjadi rukun haji(d) Tawaf sunnah, yaitu tawaf yang dilakukan setiap saatc) Sa’iSa’i artinya berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di dekat kota Makkah. Cara melalukan sa’i :(a) Dilakukan sesudah tawaf(b) Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah(c) Di kerjakan sebanyak 7 kali putaran, dari Safa ke Marwah satu putaran,dan dari Marwah ke Safa satu putaran, lalu berakhir di puncak bukti Marwah(d) Sa’i hanya boleh di lakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umroh saja.d) TahallulSetelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki di sunahkan mencukur habis rambutnya, dan wanita mencukur rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya di larang sekarang di halalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.6. Pemeliharaan jenazaha. Sikap Rasul bila ada orang yang meninggal :a) Berlaku ihsanb) Berdoa untuk jenazah, di rumah maupun di makam (termasuk berdoa meminta izin dengan para ahli kubur)c) Menentukan kuburand) Membayar hutang orang tersebutb. Hukum shalat jenazah :a) Para fuqaha menyatakan bahwa shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayahb) Menurut para ulama hukumnya hanajiyah dan as’syafi’iyahc. Syarat memandikan jenazah :a) Orang islamb) Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang di temukan, misalnya karena peristiwa kecelakaanc) Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allahd. Tahap-tahap memandikan jenazah :a) Letakkan mayat di tempat yang tinggi seperti bangku panjangb) Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umumc) Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutupd) Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluare) Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan janggutnyaf) Sisirlah rambutnya agar rapig) Siramlah seluruh badah lalu bilas dengan sabunh) Wudhukanlah jenazahi) Siram dengan air yang di campurkan kapur barus, daun bidara, atau daun lain yang berbau harume. Yang berhak memandikan jenazaha) Apabila jenazahnya laki-laki :(a) Kaum laki-laki(b) Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya(c) Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri(d) Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di tayamumkan sajab) Apabila jenazahnya perempuan :(a) Kaum perempuan(b) Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya(c) Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami(d) Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di tayamumkan sajac) Apabila jenazahnya anak-anak :(a) Kaum laki-laki(b) Kaum perempuanf. Cara menyolatkan jenazahApabila jenazah sudah di mandikan dan dikafani, hendaknya segera di shalatkan. Hal-hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah syarat, rukun dan cara shalat jenazah.a) Syarat shalat jenazah :(a) Semua yang menjadi syarat shalat fardu, menjadi syarat shalat jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat(b) Mayat harus sudah di mandikan dan di kafani(c) Letakkan jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika shalat di atas kubur atau shalat gaibb) Rukun shalat jenazah :(a) Niat shalat jenazah(b) Takbir empat kali(c) Membaca surat Al-Fatihah setelah takbirotulihram(d) Membaca salawat nabi sesudah takbir kedua(e) Mendoakan jenazah, sesudah takbir ketiga dan keempat(f) Mengucapkan salamc) Cara mengerjakan shalat jenazah :(a) Sebelum mengerjakan shalat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudhu, sebagaimana mengerjakan shalat fardu(b) Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat shalat jenazah(c) Setelah membaca takbir, kita membaca surah Al-Fatihah(d) Setelah itu takbir yang kedua (allahu akbar)(e) Lalu membaca salawat nabi(f) Setelah membaca salawat nabi, lalu dilanjutkan takbir ketiga (allahu akbar)(g) Lalu membaca doad) Cara menguburkan jenazahHal-hal yang perlu di perhatikan dalam penguburan jenazah :(a) Jenazah segera di kuburkan(b) Liang lahat di buat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang di tambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter(c) Liang lahat tidak bisa di bongkar leh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah suntuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan ornag-orang di sekitar makan dari bau busuk(d) Mayat dipikul dari keempat penjuru(e) Setelah sampai di tempat pemakaman, jemazah di masukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan di hadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalm kubur, kita membaca doa.(f) Lepaskan tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan di timbun sampai galian liang kubur menjadi rata(g) Mendoakan jenazah dan memohon ampun untuk jenazahKESIMPULANIlmu fiqh adalah ilmu yang wajib di kuasai oleh setiap umat Islam. Karena ilmu fiqh merupakan dasar-dasar pedoman untuk menjalankan kehidupan. Untuk itu kita wajib paham tentang ilmu fiqh, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Langganan:
Postingan (Atom)